TAFSIR II
MAKANAN DAN MINUMAN
Al - Baqarah : ayat 168, 172 –
173 & Al – Maidah : ayat 5, 90 – 91
Makalah Ini Dibuat Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Tafsir II
Dosen Pengempu : Drs. Tatang Muhajang, M.Ag.
Disusun Oleh :
M. Wildan
Neneng Latifah
Siti Rohani
FAKULTAS TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
AL-KARIMIYAH
( S T A I S K A )
SAWANGAN – DEPOK
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Sebagai umat Islam sebagaimana telah diketahui, bahwa yang
digunakan sebagai sumber hukum dalam melaksanakan perbuatan yang mencakup
ibadah maupun muamalah adalah Al Quran dan Hadits. Oleh karena itu diperlukan pemahaman
dalam memaknai kedua sumber hukum tersebut yang notabenenya ke dua sumber hukum
(Al Quran dan Hadits) adalah berbahasa arab dan bermakna global. Oleh karena
dalam menafsirinya harus di perhatikan berbagai hal sehingga apa yang
terkandung dalam Al Quran maupun Hadits tersebut sesuai dengan makna yang
dimaksudkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Misalnya hal-hal yang perlu diperhatikan
adalah tentang asbab an-nuzul dari ayat tersebut diturunkan, tentang makna
lughot, serta munasabah dengan ayat-ayat yang turun sebelumnya maupun
sesudahnya yang terkait.
Dari sini sebagai bagian dari pembelajaran menafsirkan
ayat-ayat Al Qur’an maka pemakalah akan melakukan kajian tafsir surat
al-Baqarah ayat 168, 172-173 dan al-Maidah 5, 90-91. Semoga apa yang dihasilkan
dari kajian tafsir ini menambah khazanah ilmu baru tentang tafsir ayat
tersebut.
B. Rumusan
Masalah
Dalam hal ini yang menjadi objek kajian adalah Surat Al
Baqarah ayat 168, 172 dan 173 tentang perintah memakan rizki yang halal,
mensyukuri nikmat Allah, serta makanan apa saja yang diharamkan.
Tujuan dalam kajian tafsir surat Al-Baqarah ini dimaksudkan untuk
mengetahui apa-apa yang boleh dimakan oleh manusia (orang islam) dan makanan apa
saja yang tidak diperbolehkan (di haramkan) dalam islam.
Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya)
kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.
1.
Makanan yang dihalalkan dalam Kitab
Taurat dan Injil, halal pula bagi Muslim demikian pula sebaliknya.
2.
Wanita yang menjaga kehormatan
adalah wanita-wanita yang merdeka (bukan budak)
3.
Wanita yang diberi Alkitab, artinya
adalah ahli kitab, yaitu orang Yahudi (yang percaya Taurat) dan Nasrani (yang
percaya Injil) boleh kita kawini
Yang
demikian itu telah Allah jelaskan pada Surat al-Maidah ayat 5.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Surat Al Baqarah Ayat 168
$ygr'¯»t â¨$¨Z9$# (#qè=ä. $£JÏB Îû ÇÚöF{$# Wx»n=ym $Y7ÍhsÛ wur (#qãèÎ6®Ks? ÏNºuqäÜäz Ç`»sÜø¤±9$# 4 ¼çm¯RÎ) öNä3s9 Arßtã îûüÎ7B ÇÊÏÑÈ
Artinya :
168. Hai
sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi,
dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena Sesungguhnya
syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.
Mufradat :
#qè=ä. = makanlah NºuqäÜäz = langkah-langkah
$£JÏB = dari apa Ç`»sÜø¤±9$# = syaitan
x»n=ym = yang halal
$Y7ÍhsÛ = lagi baik
Munasabah :
Seorang mukmin (orang yang beriman) sudah
semestinya memakan dan meminum atas sesuatu yang sudah mendapat label Halal
oleh Allah dan Rasul-Nya. Namun, tidak hanya cukup makan dan minum apa-apa yang
dihalalkan oleh Syari’at saja melainkan makanan dan minuman itu hendaknya
juga Tayyibah (Baik). Maka, makanan dan minuman yang halal dan
tayib itulah barang konsumsinya orang-orang beriman.
Seorang yang beriman akan senantiasa
mengkonsumsi apa saja yang dipandang oleh syariat sebagai perkara yang halal
dan baik. Entah itu mengkonsumsi untuk dirinya sendiri, dinafkahkan kepada
keluarga atau diperjual belikan kepada kaum muslimin. Sebagai hamba Allah yang
senantiasa menjaga iman, tidak selayaknya mereka mengkonsumsi perkara yang
haram dan jelek terlebih menafkahkannya kepada keluarga atau menjual belikanya
dikalangan kaum muslimin. Sebab Rasulullah saw bersabda : “Tidak boleh
berlaku bahaya dan membahayakan”. Sesama mukmin haram hukumnya membahayakan
mukmin lainya, entah ia menjual, memberi atau menafkahi sesuatu yang haram dan
berbahaya. Seperti halnya memberi nafkah keluarga dengan uang haram atau
seorang ibu yang mengijinkan anaknya merokok. Oleh sebab uang haram adalah
haram dan rokok adalah barang yang jelek bukantayyib. Kedua perkara ini,
yaitu perkara yang haram dan jelek atau bukan yang tayyib adalah
dua perkara yang diingkari oleh Allah swt.
Tafsir Jalalain :
ونزل فيمن حرّم السوائب ونحوها : { ياأيها الناس
كُلُواْ مِمَّا فِى الأرض حلالا } حال { طَيّباً } صفة مؤكدة أي مستلذَّاً { وَلاَ
تَتَّبِعُواْ خطوات } طرق { الشيطان } أي تزيينه { إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ
مُّبِينٌ } بيِّن العداوة .
“Ayat berikut ini turun
tentang orang-orang yang mengharamkan sebagian jenis unta/sawaib yang
dihalalkan, (Hai sekalian manusia, makanlah yang halal dari apa-apa yang
terdapat di muka bumi) halal menjadi 'hal' (lagi baik) sifat yang memperkuat,
yang berarti enak atau lezat, (dan janganlah kamu ikuti langkah-langkah) atau
jalan-jalan (setan) dan rayuannya (sesungguhnya ia menjadi musuh yang nyata
bagimu) artinya jelas dan terang permusuhannya itu”.
Ibnu Abbas mengatakan bahwa ayat ini turun
mengenai suatu kaum yang terdiri dari Bani Saqif, Bani Amir bin Sa'sa'ah,
Khuza'ah dan Bani Mudli. Mereka mengharamkan menurut kemauan mereka sendiri,
memakan beberapa jenis binatang seperti bahirah yaitu unta betina yang telah
beranak lima kali dan anak kelima itu jantan, lalu dibelah telinganya; dan
wasilah yaitu domba yang beranak dua ekor, satu jantan dan satu betina lalu
anak yang jantan tidak boleh dimakan dan harus diserahkan kepada berhala.
Padahal Allah tidak mengharamkan memakan jenis binatang itu, bahkan telah
menjelaskan apa-apa yang diharamkan memakannya dalam firman-Nya :
ôMtBÌhãm ãNä3øn=tæ
èptGøyJø9$#
ãP¤$!$#ur ãNøtm:ur
ÍÌYÏø:$#
!$tBur
¨@Ïdé&
ÎötóÏ9
«!$#
¾ÏmÎ/ èps)ÏZy÷ZßJø9$#ur
äosqè%öqyJø9$#ur èptÏjutIßJø9$#ur èpysÏܨZ9$#ur
!$tBur
@x.r&
ßìç7¡¡9$# wÎ)
$tB ÷Läêø©.s
$tBur yxÎ/è
n?tã É=ÝÁZ9$# br&ur (#qßJÅ¡ø)tFó¡s? ÉO»s9øF{$$Î/ 4 öNä3Ï9ºs
î,ó¡Ïù
3
"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah[394],
daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang
tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas,
kecuali yang sempat kamu menyembelihnya[395],
dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. dan (diharamkan juga)
mengundi nasib dengan anak panah[396],
(mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan."
Mutiara Tafsir
Jadi dalam ayat ini ada beberapa point penting
diantaranya adalah :
1.
Kata (كُلُواْ ) termasuk kalimat perintah. Jadi
ayat ini adalah perintah Allah untuk senantiasa mengkonsumsi segala sesuatu
yang ada dimuka bumi ini adalah yang halal dan baik.
2.
Berdasarkan kaidah Mafhum
Mukhalafah (pemahaman terbalik) maka dengan ayat ini juga sebagai
pelarangan untuk mengkonsumsi segala sesuatu yang haram dan jelek.
3.
Makna (كُلُواْ ) dalam arti sempit adalah memakan
namun dalam arti luas bermakna mengkonsumsi yang cangkupannya lebih luas. Jadi
jika ada seorang yang merokok meski ia tidak memakan rokok itu (hanya
menghisap) maka ia juga terkena ayat ini. orang yang merokok adalah seseorang
yang mengkonsumsi barang yang makruh dan jelek, bertentangan dengan perintah
Allah yang menyuruh yang halal dan baik. segala sesuatu yang dinikamti manusia
maka sesuatu itulah yang sedang dikonsumsi.
B.
Surat al-Baqarah ayat 172-173
$ygr'¯»t úïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qè=à2 `ÏB ÏM»t6ÍhsÛ $tB öNä3»oYø%yu (#rãä3ô©$#ur ¬! bÎ) óOçFZà2 çn$Î) crßç7÷ès? ÇÊÐËÈ $yJ¯RÎ) tP§ym ãNà6øn=tæ sptGøyJø9$# tP¤$!$#ur zNóss9ur ÍÌYÏø9$# !$tBur ¨@Ïdé& ¾ÏmÎ/ ÎötóÏ9 «!$# ( Ç`yJsù §äÜôÊ$# uöxî 8ø$t/ wur 7$tã Ixsù zNøOÎ) Ïmøn=tã 4 ¨bÎ) ©!$# Öqàÿxî íOÏm§ ÇÊÐÌÈ
Artinya :
172. Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang
baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika
benar-benar kepada-Nya kamu menyembah.
173. Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah,
daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah.
tetapi Barangsiapa dalam Keadaan terpaksa (memakannya) sedang Dia tidak
menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka tidak ada dosa baginya.
Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Mufradat :
úïÏ%©!$# : orang-orang Nà6øn=tæ : bagimu
$tB : di antara sptGøyJø9$# : bangkai
Nä3»oYø%yu : rezkimu P¤$!$#ur : darah
(#rãä3ô©$#ur : bersyukurlah ÍÌYÏø9$# : babi
crßç7÷ès? : kamu menyembah
Asbabun Nuzul :
Kaum ahli Kitab dan musyrik sebelum Islam
datang, terbagi menjadi berbagai sekte dan golongan. Ada sebagian diantara
mereka yang mengharamkan jenis makanan untukdirinya sendiri, misal: diharamkan
nya ikan laut, ikan tawar dan sebagainya. Mereka di sini adalah kaum musyik Arab. Ada juga yang mengharakan jenis
makanan lain, mereka adalah kaum musyrik non Arab.
Ada juga kebiasaan kaum
Nasrani yang menganggap pendekatan diri kepada Allah yang terbaik adalah dengan
jalan menyiksa diri, mengharamkan segala bentuk keenakan dan menyengsarakan
diri. Mereka menganggap bahwa Allah tidak rela ketika mereka meghidupkan
rohani, menyeiksa diri dengan mengharamkan berbgai kelezatan minuman dan
makanan. Cara inilah yang dikhususkan kepada bapa (yang
dianggap suci), para pendeta atau rahib. Juga ada yang berlaku umum, seperti
haram memakan daging , ikan, susu, telur di hari-hari tertentu.
Semua hukum tersebut ditentukan
oleh para pemimpin agama mereka. padahal tidak ada satupun nash dalam Taurot
atau yang dikutip oleh Al-Masih yang menentukan demikian. Namun ada
kenyataannya, mereka hanya bersikap dan meniru menyembah berhala yang
menentukan halal dan haram bagi diri mereka. Mereka menganggap cara mendekatkan
diri kepada Tuhan adalah dengan jalan menyiksa diri dan megabaikan kebutuhan
biologis.
Munasabah :
Allah memerintahkan
orang-orang yang beriman untuk makan makanan yang baik atau makanan yang halal
yang telah Allah anugerahkan kepada mereka. Dan Allah juga memerintahakan untuk
bersyukur atas anugerah yang dihalalkan itu jika mereka memang benar-benar
hanya menyembah kepada Allah swt.
Allah mengharamkan
bangkai, (hewan yang tidak disembelih menurut syara’, kecuali ikan dan
belalang), darah (yang mengalir seperti yang ada di binatang ternak), daging
babi (disebutkan daging karena inilah maksud utamanya) dan binatang yang
disembelih dengan menyebut nama selain Allah (lafadz “uhilla” atau“ihlal” berarti
menyembelih hewan kurban dengan mengerasakan suara, hal ini dilakukan sebagai
sajian untuk tuhan mereka). Barangsiapa yang terpaksa atau dalam keadaan
darurat dan memakan hewan yang diharamkan tadi, maka diperbolehkan dan tidak
berdosa.
Tafsir Ibnu Katsir :
Pada ayat (172) Allah
swt memerintahkan kepada hamba-hamba-Nya yang mukmin untuk memakan rezeki yang
baik yang telah diberikan Allah kepada mereka, dan hendaknya mereka bersyukur
kepada Allah swt atas hal tersebut, jika mereka benar-benar mengaku sebagai hamba-Nya.
Makan rezeki yang halal
merupakan penyebab bagi terkabulnya do’a dan ibadah, sedangkan makan dari
rezeki yang haram dapat menghambat terkabulnya doa dan ibadah. Setelah Allah
menganugerahkan kepada mereka rezeki-Nya dan memeberi mereka petunjuk agar
makan makanan yang halal berikutnya Allah menyebutkan bahwa Allah tidak
mengharamkankan kepada mereka kecuali bangkai.
Yang dimaksud
bangkai adalah hewan yang menemui ajalnya tanpa melalui proses penyembelihan,
baik karena tercekik atau tertusuk, jatuh dari ketinggian atau tertanduk hewan
lain, atau dimangsa oleh binatang buas. Akan tetapi, jumhur ulama mengecualikan
masalah ini ialah bangkai ikan. Air susu bangkai dan telur bangkai yangmasih
bersatu dengannya hukumnya najis-menurut Imam Syafi’i dan lainnya-karena masih
merupakan bagian dari bangkai tersebut. Imam Malik menurut salah satu riwayat
mengatakan bahwa air susu dan telur tersebut suci, hanya saja menjadi najis
karena faktor mujawairah, masih diperselisihkan; tetapi menurut pendapat yang
terkena di kalangan mereka, hukumnya najis. Diharamkan pula atas mereka daging
babi, baik yang disembelih ataupun mati dengan sendirinya. Termasuk ke dalam
pengertian daging babi ialah lemaknya, adakalanya karena faktor prioritas atau
karena pengertian daging mencakup lemaknya juga, atau melalui jalur qiyas
menurut suatu pendapat.
Pada
ayat (173) Selanjutnya Allah swt
memperbolehkan makan semua yang disebutkan tadi dalam keadaan darurat dan
sangat diperlukan bila makananan yang lainnya tidak didapati. Yakni bukan dalam
keadaan maksiat, bukan pula dalam keadaan melampaui batas, tidak ada dosa
baginya makan apa yang telah disebutkan. Apabila orang yang dalam keadaan
terpaksa (darurat) menemukan suatu bangkai dan makanan milik orang lain,
sekiranya tidak ada hukum potong tangan dalam mengambilnya dan tidak ada
hukuman lainnya pula (ta’zir), maka tidak dihalalkan baginya memakan bangkai,
melainkan ia boleh memakan makanan milik orang lain itu. Semua ulama sepakat
tanpa ada yang memperselisihkannya.
C.
Surat al-Maidah ayat 5
tPöquø9$# ¨@Ïmé& ãNä3s9 àM»t6Íh©Ü9$# ( ãP$yèsÛur tûïÏ%©!$# (#qè?ré& |=»tGÅ3ø9$# @@Ïm ö/ä3©9 öNä3ãB$yèsÛur @@Ïm öNçl°; ( àM»oY|ÁósçRùQ$#ur z`ÏB ÏM»oYÏB÷sßJø9$# àM»oY|ÁósçRùQ$#ur z`ÏB tûïÏ%©!$# (#qè?ré& |=»tGÅ3ø9$# `ÏB öNä3Î=ö6s% !#sÎ) £`èdqßJçF÷s?#uä £`èduqã_é& tûüÏYÅÁøtèC uöxî tûüÅsÏÿ»|¡ãB wur üÉÏGãB 5b#y÷{r& 3 `tBur öàÿõ3t Ç`»uKM}$$Î/ ôs)sù xÝÎ6ym ¼ã&é#yJtã uqèdur Îû ÍotÅzFy$# z`ÏB z`ÎÅ£»sø:$# ÇÎÈ
Artinya :
5. Pada hari ini Dihalalkan bagimu yang baik-baik. makanan (sembelihan)
orang-orang yang diberi Al kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal
(pula) bagi mereka. (dan Dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga
kehormatan[402]
diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan
di antara orang-orang yang diberi Al kitab sebelum kamu, bila kamu telah
membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud
berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir
sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) Maka hapuslah amalannya dan
ia di hari kiamat Termasuk orang-orang merugi.
Mufradat :
Pöquø9$# : Pada
hari ini ûüÅsÏÿ»|¡ãB : berzina
@Ïmé& : Dihalalkan
àM»oY|ÁósçRùQ$#ur :
dan
Dihalalkan mangawini
`èdqßJçF÷s?#uä :
telah
membayar mereka
Tafsir Jalalain :
{
اليوم أُحِلَّ لَكُمُ الطيبات } المستلذات { وَطَعَامُ الذين أُوتُواْ الكتاب } أي
ذبائح اليهود والنصارى { حِلٌّ } حلال { لَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ } إياهم { حِلٌّ
لَّهُمْ والمحصنات مِنَ المؤمنات والمحصنات } الحرائر { مِنَ الذين أُوتُواْ الكتاب
مِن قَبْلِكُمْ } حلّ لكم أن تنكحوهن { إِذَا ءَاتَيْتُمُوهُنَّ } مهورهن {
مُّحْصِنِينَ } متزوّجين { غَيْرَ مسافحين } معلنين بالزنا بهن { وَلاَ مُتَّخِذِى
أَخْدَانٍ } منهن تُسِرُّون بالزنا بهنّ { وَمَن يَكْفُرْ بالإيمان } أي يرتدّ {
فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ } الصالح قبل ذلك فلا يعتدّ به ولا يثاب عليه { وَهُوَ فِى
الأخرة مِنَ الخاسرين } إذا مات عليه .
“(Pada hari ini dihalalkan
bagimu yang baik-baik) artinya yang enak-enak (Dan makanan-makanan orang-orang
yang diberi kitab) maksudnya sembelihan orang-orang Yahudi dan Nasrani (halal
bagi kamu dan makananmu) yang kamu sajikan kepada mereka (halal pula bagi
mereka. Dan wanita-wanita yang merdeka di antara wanita-wanita mukmin serta
wanita-wanita merdeka dari kalangan orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu)
halal pula kamu kawini (apabila kamu telah membayar maskawin mereka) atau mahar
(dengan maksud mengawini mereka) sehingga terpelihara kehormatan (bukan dengan
maksud berzina) dengan mereka secara terang-terangan (dan bukan pula untuk
mengambil mereka sebagai gundik) atau melakukan perzinaan dengan mereka secara
sembunyi-sembunyi. (Dan siapa yang kafir terhadap iman) artinya murtad (maka
sungguh telah hapuslah amalnya) amal saleh sebelum itu hingga tidak dianggap
diberi pahala (dan ia di akhirat termasuk orang-orang yang merugi) yakni jika
ia meninggal dalam keadaan demikian itu.”
Tafsir Ibnu Katsir :
Penafsiran Ibnu Kaṡīr mengenai surat al-Maidah ayat 5 adalah
sebagai berikut:
Firman Allah SWT (وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ
الْمُؤْمِنَاتِ) “(Dan dihalalkan
mangawini) wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang
beriman.” Maksudnya dihalalkan bagi kalian menikahi wanita-wanita merdeka
(bukan budak) dan yang menjaga kehormatannya dari kalangan wanita-wanita yang
beriman. Penyebutan penggalan ayat ini merupakan pendahuluan bagi ayat
setelahnya, yaitu firman-Nya (وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ
الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ) “Dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara
orang-orang yang diberi al Kitab sebelum kamu.” Ada pendapat yang mengatakan
bahwa yang dimaksud dengan wanita-wanita yang menjaga kehormatan pada ayat ini
adalah wanita-wanita yang berstatus merdeka bukan budak.
Demikian yag diceritakan oleh Ibnu
Jarir, dari Mujahid: “Yang dimaksud dengan al-muḥshonat adalah wanita-wanita merdeka.” Dengan
demikian, bisa jadi yang dimaksud adalah yang ia ceritakan itu, dan mungkin
juga yang dimaksud dengan wanita merdeka yaitu wanita yang suci. Sebagaimana
yang dikatakan dalam riwayat yang lain, juga dari Mujahid, yang juga merupakan
pendapat jumhur ulama dalam hal ini agar bersatu di dalamnya wanita żimmiy yang merupakan wanita suci, yang
karenanya akan rusak seluruh keadaannya, dan suaminya pun menjadi seperti yang
diungkapkan dalam sebuah perumpamaan: (خَشْفًا
وَسُوْءَ كَيْلَةٍ) “Kurmanya
jelek dan timbangannya pun kurang.”
Lahiriyah ayat menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan
wanita-wanita yang menjaga kehormatan adalah wanita-wanita yang menjaga diri
(suci) dari perzinaan. Hal ini sebagaimana yang difirmankan Allah SWT dalam ayat
lain (مُحْصَنَاتٍ غَيْرَ مُسَافِحَاتٍ وَلاَ
مُتَّخِذَاتِ أَخْدَانٍ)
“Mereka wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula)
wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya.” (QS. an-Nisa:25)
Kemudian para ahli tafsir dan juga
ulama berbeda pendapat tentang firman Allah SWT. (وَالْمُحْصَنَاتُ
مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ) “Dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara
orang-orang yang diberi al Kitab sebelum kamu.” Apakah yang demikian itu
berlaku umum bagi wanita-wanita ahlu kitab yang menjaga kehormatan, baik yang
merdeka dan maupun yang masih menjadi budak. Demikian yang diceritakan Ibnu
Jarir dari sekelompok ulama salaf yang menafsirkan al-Muḥshonat dengan wanita yang menjaga kehormatan.
Ada juga yang mengatakan: “Yang dimaksud dengan ahlu kitab di sini adalah
wanita Israil.” Dan yang demikian itu adalah pendapat al-Syafi’i. Dan ada juga
yang mengatakan: “yang dimaksud dengan al-Muḥshonatadalah
wanita-wanita żimmiy bukan wanita musuh.” Hal tersebut
didasarkan pada firman-Nya (قَاتِلُوا الَّذِينَ لَا
يُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَلَا بِالْيَوْمِ الْآخِرِ) “Dan perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah
dan tidak pula kepada hari akhir.” (QS. at-Taubah: 29)
Dahulu Abdullah bin Umar tidak
pernah membolehkan pernikahan dengan wanita Naṣrani. Dia berkata: “Aku tidak
mengetahui syirik yang lebih besar dari ucapan wanita itu yang menyatakan bahwa
Rabbnya adalah Isa. Padahal Allah SWT berfirman (وَلَا
تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنّ) “Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum
mereka beriman.”
Ibnu Abi Hatim mengatakan bahwa
Ibnu Abbas berkata: “ketika ayat ini turun (وَلَا
تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ) “Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum
mereka beriman.” Maka orang-orang pun menahan diri dari mereka hingga turun
ayat setelahnya (وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ
أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ)
“Dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi al
Kitab sebelum kamu.” Maka
orang-orang pun mau menikahi wanita-wanita ahlu kitab.” Bahkan ada sekelompok
sahabat menikahi wanita-wanita Naṣrani dan mereka beranggapan hal itu tidak
menjadi masalah dengan bersandar pada ayat ini: (وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ) “Dan wanita-wanita yang menjaga
kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu.”
Kemudian mereka menjadikan ayat ini sebagai pen-takhsis (yang mengkhususkan) terhadap surat
al-Baqarah (وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ
حَتَّى يُؤْمِنَّ) “Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum
mereka beriman.”
Hal itu adalah jika dikatakan juga
mencakup wanita-wanita ahlu kitab secara umum. Jika tidak, maka ayat tersebut
tidak bertentangan dengan ayat sebelumnya. Karena, dalam penyebutan di beberapa
ayat, ahlu kitab itu disebut terpisah dari orang-orang musyrik, misalnya firman
Allah SWT (لَمْ يَكُنِ الَّذِينَ كَفَرُوا
مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ مُنْفَكِّينَ حَتَّى تَأْتِيَهُمُ
الْبَيِّنَةُ) “Orang-orang kafir, yakni ahlu
kitab dan orang-orang musyrik (mengatakan bahwa mereka) tidak akan meninggalkan
(agama mereka) sebelum datang kepada mereka bukti yang nyata.” (QS.
al-Bayyinah : 1)
D.
Surat al-Maidah ayat 90-91
$pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä $yJ¯RÎ) ãôJsø:$# çÅ£øyJø9$#ur Ü>$|ÁRF{$#ur ãN»s9øF{$#ur Ó§ô_Í ô`ÏiB È@yJtã Ç`»sÜø¤±9$# çnqç7Ï^tGô_$$sù öNä3ª=yès9 tbqßsÎ=øÿè? ÇÒÉÈ $yJ¯RÎ) ßÌã ß`»sÜø¤±9$# br& yìÏ%qã ãNä3uZ÷t/ nourºyyèø9$# uä!$Òøót7ø9$#ur Îû Ì÷Ksø:$# ÎÅ£÷yJø9$#ur öNä.£ÝÁtur `tã Ìø.Ï «!$# Ç`tãur Ío4qn=¢Á9$# ( ö@ygsù LäêRr& tbqåktJZB ÇÒÊÈ
Artinya :
90. Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar,
berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah[434],
adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar
kamu mendapat keberuntungan.
91. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan
permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi
itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah
kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).
Mufradat :
#þqãYtB#uä : yang beriman ãN»s9øF{$#u : mengundi nasib
ãôJsø:$# : khamar Ó§ô_Í : dengan panah
Å£øyJø9$#u : berjudi
>$|ÁRF{$#u : (berkorban
untuk) berhala
Tafsir Jalalain :
{ ياأيها الذين آمَنُواْ إِنَّمَا الخمر } المسكر الذي يخامر العقل
{ والميسر } القمار { والأنصاب } الأصنام { والأزلام } قداح الاستقسام { رِجْسٌ }
خبيث مستقذر { مِنْ عَمَلِ الشيطان } الذي يزينه { فاجتنبوه } أي الرجس المعبر به
عن هذه الأشياء أن تفعلوه { لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ } .
90. (Hai orang-orang yang
beriman, sesungguhnya meminum khamar) minuman yang memabukkan yang dapat
menutupi akal sehat (berjudi) taruhan (berkorban untuk berhala) patung-patung
sesembahan (mengundi nasib dengan anak panah) permainan undian dengan anak
panah (adalah perbuatan keji) menjijikkan lagi kotor (termasuk perbuatan setan)
yang dihiasi oleh setan. (Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu) yakni kekejian yang terkandung di dalam
perbuatan-perbuatan itu jangan sampai kamu melakukannya (agar kamu mendapat
keberuntungan).
{
إِنَّمَا يُرِيدُ الشيطان أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ العداوة والبغضاء فِى الخمر
والميسر } إذا أتيتموها لما يحصل فيهما من الشرّ والفتن { وَيَصُدَّكُمْ }
بالاشتغال بهما { عَن ذِكْرِ الله وَعَنِ الصلاة } خصها بالذكر تعظيماً لها {
فَهَلْ أَنْتُمْ مُّنتَهُونَ } عن إتيانهما؟ أي انتهوا
.
91. (Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan
permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran meminum khamar dan berjudi
itu) bila kamu melakukan keduanya mengingat dalam keduanya itu terkandung
kejelekan dan fitnah (dan menghalangi kamu) karena sibuk melakukannya itu (dari
mengingat Allah dan salat) Allah menyebutkan salat secara khusus sebagai
pengagungan terhadap-Nya (maka berhentilah kamu) dari melakukan kedua pekerjaan
ini.
Sebab al-Nuzul QS.
Al-Maidah ayat 90-91
Pelarangan khamr dilakukan secara bertahap, mulai dari paling
ringan terus meningkat sampai kepada larangan yang bersifat qath’I
(pasti yang tidak dapat ditawar lagi) yakni QS. Al-Maidah
ayat 90-91.
Telah
diriwayatkan Ibnu Munzir dari Said bin Zubair, dia berkata : ketika
turun ayat 219 dari surat al-Baqarah yang berbunyi “Mereka bertanya kepadamu
tentang khamr dan judi, katakanlah ‘ keduanya itu adalah dosa besar dan ada
manfaatnya bagi manusia, dan (tetapi) dosanya lebih besar daripada manfaatnya.” Maka
sebagian sahabat masih terus meminum khamr karena mendengar
adanya manfaatnya, akan tetapi sebagian lain telah meninggalkan sama sekali
karena mendengar dosa besar itu.
Kemudian turun ayat 43 dari surat an-Nisaa’ yaitu “janganlah kamu
hampiri shalat sedang mabuk” maka ada pula sebagian sahabat yang langsung
meninggalkannya, sedang sebagian yang lain tidak meminumnya pada waktu siang,
melainkan hanya pada malam harinya saja ketika hendak tidur. Hingga
terjadinya suatu peristiwa yang menimpa dua kabilah dari
kalangan kaum Anshar yang gemar minum khamr. Imam
Nasa-I dan imam Baihaqi telah meriwayatkan sebuah hadits dari Ibnu Abbas. Ibnu
Abbas telah berkata: “sesungguhnya ayat pengharaman khamr itu diturunkan
berkenaan dengan peristiwa yang menimpa dua kabilah dari kalangan kaum Anshar
yang gemar minum khamr. Pada suatu hari mereka minum-minum khamr hingga mabuk,
sewaktu keadaan mabuk mulai menguasai mereka, sebagian dari mereka
mempermainkan sebagian lainnya. Dan tatkala mereka sadar dari mabuknya,
seseorang diantara mereka melihat bekas-bekasnya pada wajah, kepala, dan
janggutnya. Lalu ia mengatakan: “Hal itu tentu dilakukan oleh si Fulan
saudaraku’. Mereka adalah bersaudara, di dalam hati mereka tidak ada rasa
dengki atau permusuhan antara sesamanya. Selanjutnya laki-laki tadi berkata:
‘Demi Allah, andai kata si Fulan itu menaru belas kasihan dan sayang kepadaku,
niscaya ia tidak akan melakukan hal ini terhadap diriku’. Akhirnya setelah
peristiwa itu rasa dengki mulai merasuk di dalam dada mereka, lalu Allah SWT.
menurunkan ayat 90-91 dari surat al-Maidah ini.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Jadi dalam ayat ini ada beberapa point penting
diantaranya adalah :
1.
Kata (كُلُواْ ) termasuk kalimat perintah. Jadi
ayat ini adalah perintah Allah untuk senantiasa mengkonsumsi segala sesuatu
yang ada dimuka bumi ini adalah yang halal dan baik.
2.
Berdasarkan kaidah Mafhum
Mukhalafah (pemahaman terbalik) maka dengan ayat ini juga sebagai
pelarangan untuk mengkonsumsi segala sesuatu yang haram dan jelek.
3.
Makna (كُلُواْ ) dalam arti sempit adalah memakan
namun dalam arti luas bermakna mengkonsumsi yang cangkupannya lebih luas. Jadi
jika ada seorang yang merokok meski ia tidak memakan rokok itu (hanya
menghisap) maka ia juga terkena ayat ini. orang yang merokok adalah seseorang
yang mengkonsumsi barang yang makruh dan jelek, bertentangan dengan perintah
Allah yang menyuruh yang halal dan baik. segala sesuatu yang dinikamti manusia
maka sesuatu itulah yang sedang dikonsumsi.
B.
Saran
Semoga
makalah ini dapat bermamfaat bagi siapa saja yang membacanya, dan dapat
menambah khanazah keilmuan kita semua. Amin.
Kritik
dan saran dari pembaca sangat kami butuhkan untuk bisa menyempurnakan
penyusunan makalah yang kami susun dikemudian hari.
DAFTAR PUSTAKA
Dr. kadar M. Yusuf, M.Ag., Tafsir ayat ahkam
tafsir tematik ayat-ayat hukum. Jakarta: Amzah. 2011 ed 1 cet 1.
Mochtar Naim, Kompendium Himpunan Ayat Al Qur’an
yang berkaitan dengan Hukum. Jakarta: Hasanah, 2001.
Muhammad Ali Ash-Shabuni, Rawai’ul Bayan
Tafsir ayatil ahkam minal qur’an iuz 1, Bandung: Al Ma’arif,
1994.
Prof. Dr. Haji Abdul Malik Abdul Karim Amrullah
(Hamka), tafsir al-azhar jilid 3. Singapura: Pustaka Nasional
PTE LTD. 2007
Jalaluddin al-Mahalli dan Jalaluddin al-Suyuthi, kitab tafsir
Jalalain, Surat Al Baqarah, al Maidah.
Jalaluddin al-Mahalli dan
Jalaluddin al-Suyuthi, kitab tafsir Jalalain, Surat
Al Baqarah Ayat 168
[394]
Ialah: darah yang keluar dari tubuh, sebagaimana tersebut dalam surat Al An-aam
ayat 145.
[395]
Maksudnya Ialah: binatang yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang
ditanduk dan yang diterkam binatang buas adalah halal kalau sempat disembelih
sebelum mati.
[396]
Al Azlaam artinya: anak panah yang belum pakai bulu. orang Arab Jahiliyah
menggunakan anak panah yang belum pakai bulu untuk menentukan Apakah mereka
akan melakukan suatu perbuatan atau tidak. Caranya Ialah: mereka ambil tiga
buah anak panah yang belum pakai bulu. setelah ditulis masing-masing Yaitu
dengan: lakukanlah, jangan lakukan, sedang yang ketiga tidak ditulis apa-apa,
diletakkan dalam sebuah tempat dan disimpan dalam Ka'bah. bila mereka hendak
melakukan sesuatu Maka mereka meminta supaya juru kunci ka'bah mengambil sebuah
anak panah itu. Terserahlah nanti Apakah mereka akan melakukan atau tidak
melakukan sesuatu, sesuai dengan tulisan anak panah yang diambil itu. kalau
yang terambil anak panah yang tidak ada tulisannya, Maka undian diulang sekali
lagi.
Maksudnya [402] Ada yang mengatakan
wanita-wanita yang merdeka.