Senin, 18 Mei 2015

Makalah Tafsir 2

TAFSIR II
MAKANAN DAN MINUMAN
Al - Baqarah : ayat 168, 172 – 173 & Al – Maidah : ayat 5, 90 – 91

Makalah Ini Dibuat Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Tafsir II
Dosen Pengempu : Drs. Tatang Muhajang, M.Ag.



















Disusun Oleh :
M. Wildan
Neneng Latifah
Siti Rohani


FAKULTAS TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM AL-KARIMIYAH
( S T A I S K A )

SAWANGAN – DEPOK


Selasa, 12 Mei 2015

TAFSIR II
MAKANAN DAN MINUMAN
Al - Baqarah : ayat 168, 172 – 173 & Al – Maidah : ayat 5, 90 – 91

Makalah Ini Dibuat Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Tafsir II
Dosen Pengempu : Drs. Tatang Muhajang, M.Ag.



















Disusun Oleh :
M. Wildan
Neneng Latifah
Siti Rohani


FAKULTAS TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM AL-KARIMIYAH
( S T A I S K A )
SAWANGAN – DEPOK



BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Sebagai umat Islam sebagaimana telah diketahui, bahwa yang digunakan sebagai sumber hukum dalam melaksanakan perbuatan yang mencakup ibadah maupun muamalah adalah Al Quran dan Hadits. Oleh karena itu diperlukan pemahaman dalam memaknai kedua sumber hukum tersebut yang notabenenya ke dua sumber hukum (Al Quran dan Hadits) adalah berbahasa arab dan bermakna global. Oleh karena dalam menafsirinya harus di perhatikan berbagai hal sehingga apa yang terkandung dalam Al Quran maupun Hadits tersebut sesuai dengan makna yang dimaksudkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Misalnya hal-hal yang perlu diperhatikan adalah tentang asbab an-nuzul dari ayat tersebut diturunkan, tentang makna lughot, serta munasabah dengan ayat-ayat yang turun sebelumnya maupun sesudahnya yang terkait.
Dari sini sebagai bagian dari pembelajaran menafsirkan ayat-ayat Al Qur’an maka pemakalah akan melakukan kajian tafsir surat al-Baqarah ayat 168, 172-173 dan al-Maidah 5, 90-91. Semoga apa yang dihasilkan dari kajian tafsir ini menambah khazanah ilmu baru tentang tafsir ayat tersebut.

B.      Rumusan Masalah
Dalam hal ini yang menjadi objek kajian adalah Surat Al Baqarah ayat 168, 172 dan 173 tentang perintah memakan rizki yang halal, mensyukuri nikmat Allah, serta makanan apa saja yang diharamkan.
Tujuan dalam kajian tafsir surat Al-Baqarah ini dimaksudkan untuk mengetahui apa-apa yang boleh dimakan oleh manusia (orang islam) dan makanan apa saja yang tidak diperbolehkan (di haramkan) dalam islam.
Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.
1.       Makanan yang dihalalkan dalam Kitab Taurat dan Injil, halal pula bagi Muslim demikian pula sebaliknya.
2.       Wanita yang menjaga kehormatan adalah wanita-wanita yang merdeka (bukan budak)
3.       Wanita yang diberi Alkitab, artinya adalah ahli kitab, yaitu orang Yahudi (yang percaya Taurat) dan Nasrani (yang percaya Injil) boleh kita kawini
Yang demikian itu telah Allah jelaskan pada Surat al-Maidah ayat 5.





























BAB II
PEMBAHASAN

A.           Surat Al Baqarah Ayat 168

$ygƒr'¯»tƒ â¨$¨Z9$# (#qè=ä. $£JÏB Îû ÇÚöF{$# Wx»n=ym $Y7ÍhsÛ Ÿwur (#qãèÎ6®Ks? ÏNºuqäÜäz Ç`»sÜø¤±9$# 4 ¼çm¯RÎ) öNä3s9 Arßtã îûüÎ7B ÇÊÏÑÈ  
Artinya :
168. Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.

Mufradat :
#qè=ä.         =   makanlah                                NºuqäÜäz            =     langkah-langkah        
$£JÏB         =   dari apa                                   Ç`»sÜø¤±9$#           =     syaitan
x»n=ym      =   yang halal
$Y7ÍhsÛ       =   lagi baik

Munasabah :
Seorang mukmin (orang yang beriman) sudah semestinya memakan dan meminum atas sesuatu yang sudah mendapat label Halal oleh Allah dan Rasul-Nya. Namun, tidak hanya cukup makan dan minum apa-apa yang dihalalkan oleh  Syari’at saja melainkan makanan dan minuman itu hendaknya juga Tayyibah (Baik). Maka, makanan dan minuman yang halal dan tayib itulah barang konsumsinya orang-orang beriman.
Seorang yang beriman akan senantiasa mengkonsumsi apa saja yang dipandang oleh syariat sebagai perkara yang halal dan baik. Entah itu mengkonsumsi untuk dirinya sendiri, dinafkahkan kepada keluarga atau diperjual belikan kepada kaum muslimin. Sebagai hamba Allah yang senantiasa menjaga iman, tidak selayaknya mereka mengkonsumsi perkara yang haram dan jelek terlebih menafkahkannya kepada keluarga atau menjual belikanya dikalangan kaum muslimin. Sebab Rasulullah saw bersabda : “Tidak boleh berlaku bahaya dan membahayakan”. Sesama mukmin haram hukumnya membahayakan mukmin lainya, entah ia menjual, memberi atau menafkahi sesuatu yang haram dan berbahaya. Seperti halnya memberi nafkah keluarga dengan uang haram atau seorang ibu yang mengijinkan anaknya merokok. Oleh sebab uang haram adalah haram dan rokok adalah barang yang jelek bukantayyib. Kedua perkara ini, yaitu perkara yang haram dan jelek atau bukan yang tayyib adalah dua perkara yang diingkari oleh Allah swt.

Tafsir Jalalain :
ونزل فيمن حرّم السوائب ونحوها : { ياأيها الناس كُلُواْ مِمَّا فِى الأرض حلالا } حال { طَيّباً } صفة مؤكدة أي مستلذَّاً { وَلاَ تَتَّبِعُواْ خطوات } طرق { الشيطان } أي تزيينه { إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ } بيِّن العداوة .
Ayat berikut ini turun tentang orang-orang yang mengharamkan sebagian jenis unta/sawaib yang dihalalkan, (Hai sekalian manusia, makanlah yang halal dari apa-apa yang terdapat di muka bumi) halal menjadi 'hal' (lagi baik) sifat yang memperkuat, yang berarti enak atau lezat, (dan janganlah kamu ikuti langkah-langkah) atau jalan-jalan (setan) dan rayuannya (sesungguhnya ia menjadi musuh yang nyata bagimu) artinya jelas dan terang permusuhannya itu”.[1]
Ibnu Abbas mengatakan bahwa ayat ini turun mengenai suatu kaum yang terdiri dari Bani Saqif, Bani Amir bin Sa'sa'ah, Khuza'ah dan Bani Mudli. Mereka mengharamkan menurut kemauan mereka sendiri, memakan beberapa jenis binatang seperti bahirah yaitu unta betina yang telah beranak lima kali dan anak kelima itu jantan, lalu dibelah telinganya; dan wasilah yaitu domba yang beranak dua ekor, satu jantan dan satu betina lalu anak yang jantan tidak boleh dimakan dan harus diserahkan kepada berhala. Padahal Allah tidak mengharamkan memakan jenis binatang itu, bahkan telah menjelaskan apa-apa yang diharamkan memakannya dalam firman-Nya : 

ôMtBÌhãm ãNä3øn=tæ èptGøŠyJø9$# ãP¤$!$#ur ãNøtm:ur ͍ƒÌYσø:$# !$tBur ¨@Ïdé& ÎŽötóÏ9 «!$# ¾ÏmÎ/ èps)ÏZy÷ZßJø9$#ur äosŒqè%öqyJø9$#ur èptƒÏjŠuŽtIßJø9$#ur èpysÏܨZ9$#ur !$tBur Ÿ@x.r& ßìç7¡¡9$# žwÎ) $tB ÷LäêøŠ©.sŒ $tBur yxÎ/èŒ n?tã É=ÝÁZ9$# br&ur (#qßJÅ¡ø)tFó¡s? ÉO»s9øF{$$Î/ 4 öNä3Ï9ºsŒ î,ó¡Ïù 3
"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah[394],[2] daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya[395][3], dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah[396],[4] (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan."





Mutiara Tafsir
Jadi dalam ayat ini ada beberapa point penting diantaranya adalah :
1.             Kata (كُلُواْ ) termasuk kalimat perintah. Jadi ayat ini adalah perintah Allah untuk senantiasa mengkonsumsi segala sesuatu yang ada dimuka bumi ini adalah yang halal dan baik.
2.             Berdasarkan kaidah Mafhum Mukhalafah (pemahaman terbalik) maka dengan ayat ini juga sebagai pelarangan untuk mengkonsumsi segala sesuatu yang haram dan jelek.
3.             Makna (كُلُواْ ) dalam arti sempit adalah memakan namun dalam arti luas bermakna mengkonsumsi yang cangkupannya lebih luas. Jadi jika ada seorang yang merokok meski ia tidak memakan rokok itu (hanya menghisap) maka ia juga terkena ayat ini. orang yang merokok adalah seseorang yang mengkonsumsi barang yang makruh dan jelek, bertentangan dengan perintah Allah yang menyuruh yang halal dan baik. segala sesuatu yang dinikamti manusia maka sesuatu itulah yang sedang dikonsumsi.

B.            Surat al-Baqarah ayat 172-173
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qè=à2 `ÏB ÏM»t6ÍhŠsÛ $tB öNä3»oYø%yu (#rãä3ô©$#ur ¬! bÎ) óOçFZà2 çn$­ƒÎ) šcrßç7÷ès? ÇÊÐËÈ   $yJ¯RÎ) tP§ym ãNà6øn=tæ sptGøŠyJø9$# tP¤$!$#ur zNóss9ur ͍ƒÌYÏø9$# !$tBur ¨@Ïdé& ¾ÏmÎ/ ÎŽötóÏ9 «!$# ( Ç`yJsù §äÜôÊ$# uŽöxî 8ø$t/ Ÿwur 7Š$tã Ixsù zNøOÎ) Ïmøn=tã 4 ¨bÎ) ©!$# Öqàÿxî íOŠÏm§ ÇÊÐÌÈ  

Artinya :
172. Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah.
173. Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah[5]. tetapi Barangsiapa dalam Keadaan terpaksa (memakannya) sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Mufradat :
úïÏ%©!$#            : orang-orang                             Nà6øn=tæ           :    bagimu
$tB                     : di antara                                   sptGøŠyJø9$#               :    bangkai
Nä3»oYø%yu            : rezkimu                                     P¤$!$#ur                :    darah
(#rãä3ô©$#ur            : bersyukurlah                             ͍ƒÌYÏø9$#             :    babi
crßç7÷ès?        : kamu menyembah

Asbabun Nuzul :
Kaum ahli Kitab dan musyrik sebelum Islam datang, terbagi menjadi berbagai sekte dan golongan. Ada sebagian diantara mereka yang mengharamkan jenis makanan untukdirinya sendiri, misal: diharamkan nya ikan laut, ikan tawar dan sebagainya. Mereka di sini adalah kaum musyik Arab. Ada juga yang mengharakan jenis makanan lain, mereka adalah kaum musyrik non Arab.
Ada juga kebiasaan kaum Nasrani yang menganggap pendekatan diri kepada Allah yang terbaik adalah dengan jalan menyiksa diri, mengharamkan segala bentuk keenakan dan menyengsarakan diri. Mereka menganggap bahwa Allah tidak rela ketika mereka meghidupkan rohani, menyeiksa diri dengan mengharamkan berbgai kelezatan minuman dan makanan. Cara inilah yang dikhususkan kepada bapa (yang dianggap suci), para pendeta atau rahib. Juga ada yang berlaku umum, seperti haram memakan daging , ikan, susu, telur di hari-hari tertentu.
Semua hukum tersebut ditentukan oleh para pemimpin agama mereka. padahal tidak ada satupun nash dalam Taurot atau yang dikutip oleh Al-Masih yang menentukan demikian. Namun ada kenyataannya, mereka hanya bersikap dan meniru menyembah berhala yang menentukan halal dan haram bagi diri mereka. Mereka menganggap cara mendekatkan diri kepada Tuhan adalah dengan jalan menyiksa diri dan megabaikan kebutuhan biologis.[6]

Munasabah :
Allah memerintahkan orang-orang yang beriman untuk makan makanan yang baik atau makanan yang halal yang telah Allah anugerahkan kepada mereka. Dan Allah juga memerintahakan untuk bersyukur atas anugerah yang dihalalkan itu jika mereka memang benar-benar hanya menyembah kepada Allah swt.
Allah mengharamkan bangkai, (hewan yang tidak disembelih menurut syara’, kecuali ikan dan belalang), darah (yang mengalir seperti yang ada di binatang ternak), daging babi (disebutkan daging karena inilah maksud utamanya) dan binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah (lafadz “uhilla” atau“ihlal” berarti menyembelih hewan kurban dengan mengerasakan suara, hal ini dilakukan sebagai sajian untuk tuhan mereka). Barangsiapa yang terpaksa atau dalam keadaan darurat dan memakan hewan yang diharamkan tadi, maka diperbolehkan dan tidak berdosa.

 Tafsir Ibnu Katsir :

Pada ayat (172) Allah swt memerintahkan kepada hamba-hamba-Nya yang mukmin untuk memakan rezeki yang baik yang telah diberikan Allah kepada mereka, dan hendaknya mereka bersyukur kepada Allah swt atas hal tersebut, jika mereka benar-benar mengaku sebagai hamba-Nya.
Makan rezeki yang halal merupakan penyebab bagi terkabulnya do’a dan ibadah, sedangkan makan dari rezeki yang haram dapat menghambat terkabulnya doa dan ibadah. Setelah Allah menganugerahkan kepada mereka rezeki-Nya dan memeberi mereka petunjuk agar makan makanan yang halal berikutnya Allah menyebutkan bahwa Allah tidak mengharamkankan kepada mereka kecuali bangkai.
 Yang dimaksud bangkai adalah hewan yang menemui ajalnya tanpa melalui proses penyembelihan, baik karena tercekik atau tertusuk, jatuh dari ketinggian atau tertanduk hewan lain, atau dimangsa oleh binatang buas. Akan tetapi, jumhur ulama mengecualikan masalah ini ialah bangkai ikan. Air susu bangkai dan telur bangkai yangmasih bersatu dengannya hukumnya najis-menurut Imam Syafi’i dan lainnya-karena masih merupakan bagian dari bangkai tersebut. Imam Malik menurut salah satu riwayat mengatakan bahwa air susu dan telur tersebut suci, hanya saja menjadi najis karena faktor mujawairah, masih diperselisihkan; tetapi menurut pendapat yang terkena di kalangan mereka, hukumnya najis. Diharamkan pula atas mereka daging babi, baik yang disembelih ataupun mati dengan sendirinya. Termasuk ke dalam pengertian daging babi ialah lemaknya, adakalanya karena faktor prioritas atau karena pengertian daging mencakup lemaknya juga, atau melalui jalur qiyas menurut suatu pendapat.
Pada ayat (173) Selanjutnya Allah swt memperbolehkan makan semua yang disebutkan tadi dalam keadaan darurat dan sangat diperlukan bila makananan yang lainnya tidak didapati. Yakni bukan dalam keadaan maksiat, bukan pula dalam keadaan melampaui batas, tidak ada dosa baginya makan apa yang telah disebutkan. Apabila orang yang dalam keadaan terpaksa (darurat) menemukan suatu bangkai dan makanan milik orang lain, sekiranya tidak ada hukum potong tangan dalam mengambilnya dan tidak ada hukuman lainnya pula (ta’zir), maka tidak dihalalkan baginya memakan bangkai, melainkan ia boleh memakan makanan milik orang lain itu. Semua ulama sepakat tanpa ada yang memperselisihkannya.

C.           Surat al-Maidah ayat 5
tPöquø9$# ¨@Ïmé& ãNä3s9 àM»t6Íh©Ü9$# ( ãP$yèsÛur tûïÏ%©!$# (#qè?ré& |=»tGÅ3ø9$# @@Ïm ö/ä3©9 öNä3ãB$yèsÛur @@Ïm öNçl°; ( àM»oY|ÁósçRùQ$#ur z`ÏB ÏM»oYÏB÷sßJø9$# àM»oY|ÁósçRùQ$#ur z`ÏB tûïÏ%©!$# (#qè?ré& |=»tGÅ3ø9$# `ÏB öNä3Î=ö6s% !#sŒÎ) £`èdqßJçF÷s?#uä £`èduqã_é& tûüÏYÅÁøtèC uŽöxî tûüÅsÏÿ»|¡ãB Ÿwur üÉÏ­GãB 5b#y÷{r& 3 `tBur öàÿõ3tƒ Ç`»uKƒM}$$Î/ ôs)sù xÝÎ6ym ¼ã&é#yJtã uqèdur Îû ÍotÅzFy$# z`ÏB z`ƒÎŽÅ£»sƒø:$# ÇÎÈ  



Artinya :
5. Pada hari ini Dihalalkan bagimu yang baik-baik. makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (dan Dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan[402][7] diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) Maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat Termasuk orang-orang merugi.

Mufradat :
Pöquø9$#                :    Pada hari ini                          ûüÅsÏÿ»|¡ãB       :    berzina
@Ïmé&                 :    Dihalalkan                                                         
àM»oY|ÁósçRùQ$#ur       :    dan Dihalalkan mangawini   
`èdqßJçF÷s?#uä        :    telah membayar mereka

Tafsir Jalalain :
{ اليوم أُحِلَّ لَكُمُ الطيبات } المستلذات { وَطَعَامُ الذين أُوتُواْ الكتاب } أي ذبائح اليهود والنصارى { حِلٌّ } حلال { لَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ } إياهم { حِلٌّ لَّهُمْ والمحصنات مِنَ المؤمنات والمحصنات } الحرائر { مِنَ الذين أُوتُواْ الكتاب مِن قَبْلِكُمْ } حلّ لكم أن تنكحوهن { إِذَا ءَاتَيْتُمُوهُنَّ } مهورهن { مُّحْصِنِينَ } متزوّجين { غَيْرَ مسافحين } معلنين بالزنا بهن { وَلاَ مُتَّخِذِى أَخْدَانٍ } منهن تُسِرُّون بالزنا بهنّ { وَمَن يَكْفُرْ بالإيمان } أي يرتدّ { فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ } الصالح قبل ذلك فلا يعتدّ به ولا يثاب عليه { وَهُوَ فِى الأخرة مِنَ الخاسرين } إذا مات عليه .

(Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik) artinya yang enak-enak (Dan makanan-makanan orang-orang yang diberi kitab) maksudnya sembelihan orang-orang Yahudi dan Nasrani (halal bagi kamu dan makananmu) yang kamu sajikan kepada mereka (halal pula bagi mereka. Dan wanita-wanita yang merdeka di antara wanita-wanita mukmin serta wanita-wanita merdeka dari kalangan orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu) halal pula kamu kawini (apabila kamu telah membayar maskawin mereka) atau mahar (dengan maksud mengawini mereka) sehingga terpelihara kehormatan (bukan dengan maksud berzina) dengan mereka secara terang-terangan (dan bukan pula untuk mengambil mereka sebagai gundik) atau melakukan perzinaan dengan mereka secara sembunyi-sembunyi. (Dan siapa yang kafir terhadap iman) artinya murtad (maka sungguh telah hapuslah amalnya) amal saleh sebelum itu hingga tidak dianggap diberi pahala (dan ia di akhirat termasuk orang-orang yang merugi) yakni jika ia meninggal dalam keadaan demikian itu.”

 Tafsir Ibnu Katsir :
Penafsiran Ibnu Kaṡīr mengenai surat al-Maidah ayat 5 adalah sebagai berikut:
Firman Allah SWT (وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ) “(Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman.” Maksudnya dihalalkan bagi kalian menikahi wanita-wanita merdeka (bukan budak) dan yang menjaga kehormatannya dari kalangan wanita-wanita yang beriman. Penyebutan penggalan ayat ini merupakan pendahuluan bagi ayat setelahnya, yaitu firman-Nya (وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ) “Dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi al Kitab sebelum kamu.” Ada pendapat yang mengatakan bahwa yang dimaksud dengan wanita-wanita yang menjaga kehormatan pada ayat ini adalah wanita-wanita yang berstatus merdeka bukan budak.
Demikian yag diceritakan oleh Ibnu Jarir, dari Mujahid: “Yang dimaksud dengan al-muḥshonat adalah wanita-wanita merdeka.” Dengan demikian, bisa jadi yang dimaksud adalah yang ia ceritakan itu, dan mungkin juga yang dimaksud dengan wanita merdeka yaitu wanita yang suci. Sebagaimana yang dikatakan dalam riwayat yang lain, juga dari Mujahid, yang juga merupakan pendapat jumhur ulama dalam hal ini agar bersatu di dalamnya wanita żimmiy yang merupakan wanita suci, yang karenanya akan rusak seluruh keadaannya, dan suaminya pun menjadi seperti yang diungkapkan dalam sebuah perumpamaan: (خَشْفًا وَسُوْءَ كَيْلَةٍ) “Kurmanya jelek dan timbangannya pun kurang.”
Lahiriyah ayat menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan wanita-wanita yang menjaga kehormatan adalah wanita-wanita yang menjaga diri (suci) dari perzinaan. Hal ini sebagaimana yang difirmankan Allah SWT dalam ayat lain (مُحْصَنَاتٍ غَيْرَ مُسَافِحَاتٍ وَلاَ مُتَّخِذَاتِ أَخْدَانٍ) “Mereka wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya.” (QS. an-Nisa:25)
Kemudian para ahli tafsir dan juga ulama berbeda pendapat tentang firman Allah SWT. (وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ) “Dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi al Kitab sebelum kamu.” Apakah yang demikian itu berlaku umum bagi wanita-wanita ahlu kitab yang menjaga kehormatan, baik yang merdeka dan maupun yang masih menjadi budak. Demikian yang diceritakan Ibnu Jarir dari sekelompok ulama salaf yang menafsirkan al-Muḥshonat dengan wanita yang menjaga kehormatan. Ada juga yang mengatakan: “Yang dimaksud dengan ahlu kitab di sini adalah wanita Israil.” Dan yang demikian itu adalah pendapat al-Syafi’i. Dan ada juga yang mengatakan: “yang dimaksud dengan al-Muḥshonatadalah wanita-wanita  żimmiy bukan wanita musuh.” Hal tersebut didasarkan pada firman-Nya (قَاتِلُوا الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَلَا بِالْيَوْمِ الْآخِرِ) “Dan perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak pula kepada hari akhir.” (QS. at-Taubah: 29)
Dahulu Abdullah bin Umar tidak pernah membolehkan pernikahan dengan wanita Naṣrani. Dia berkata: “Aku tidak mengetahui syirik yang lebih besar dari ucapan wanita itu yang menyatakan bahwa Rabbnya adalah Isa. Padahal Allah SWT berfirman (وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنّ) “Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman.
Ibnu Abi Hatim mengatakan bahwa Ibnu Abbas berkata: “ketika ayat ini turun (وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ) “Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman.” Maka orang-orang pun menahan diri dari mereka hingga turun ayat setelahnya (وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ) “Dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi al Kitab sebelum kamu.” Maka orang-orang pun mau menikahi wanita-wanita ahlu kitab.” Bahkan ada sekelompok sahabat menikahi wanita-wanita Naṣrani dan mereka beranggapan hal itu tidak menjadi masalah dengan bersandar pada ayat ini: (وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ) “Dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu.” Kemudian mereka menjadikan ayat ini sebagai pen-takhsis (yang mengkhususkan) terhadap surat al-Baqarah (وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ) “Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman.”
Hal itu adalah jika dikatakan juga mencakup wanita-wanita ahlu kitab secara umum. Jika tidak, maka ayat tersebut tidak bertentangan dengan ayat sebelumnya. Karena, dalam penyebutan di beberapa ayat, ahlu kitab itu disebut terpisah dari orang-orang musyrik, misalnya firman Allah SWT (لَمْ يَكُنِ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ مُنْفَكِّينَ حَتَّى تَأْتِيَهُمُ الْبَيِّنَةُ) “Orang-orang kafir, yakni ahlu kitab dan orang-orang musyrik (mengatakan bahwa mereka) tidak akan meninggalkan (agama mereka) sebelum datang kepada mereka bukti yang nyata.” (QS. al-Bayyinah : 1)

D.           Surat al-Maidah ayat 90-91
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä $yJ¯RÎ) ãôJsƒø:$# çŽÅ£øŠyJø9$#ur Ü>$|ÁRF{$#ur ãN»s9øF{$#ur Ó§ô_Í ô`ÏiB È@yJtã Ç`»sÜø¤±9$# çnqç7Ï^tGô_$$sù öNä3ª=yès9 tbqßsÎ=øÿè? ÇÒÉÈ   $yJ¯RÎ) ߃̍ムß`»sÜø¤±9$# br& yìÏ%qムãNä3uZ÷t/ nourºyyèø9$# uä!$ŸÒøót7ø9$#ur Îû ̍÷Ksƒø:$# ÎŽÅ£÷yJø9$#ur öNä.£ÝÁtƒur `tã ̍ø.ÏŒ «!$# Ç`tãur Ío4qn=¢Á9$# ( ö@ygsù LäêRr& tbqåktJZB ÇÒÊÈ  


Artinya :
90. Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah[434][8], adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
91. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).

Mufradat :
#þqãYtB#uä           :    yang beriman                  ãN»s9øF{$#u       :    mengundi nasib
ãôJsƒø:$#            :    khamar                            Ó§ô_Í        :    dengan panah
ŽÅ£øŠyJø9$#u         :    berjudi
>$|ÁRF{$#u     :    (berkorban untuk) berhala

Tafsir Jalalain :

{ ياأيها الذين آمَنُواْ إِنَّمَا الخمر } المسكر الذي يخامر العقل { والميسر } القمار { والأنصاب } الأصنام { والأزلام } قداح الاستقسام { رِجْسٌ } خبيث مستقذر { مِنْ عَمَلِ الشيطان } الذي يزينه { فاجتنبوه } أي الرجس المعبر به عن هذه الأشياء أن تفعلوه { لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ } .

90. (Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamar) minuman yang memabukkan yang dapat menutupi akal sehat (berjudi) taruhan (berkorban untuk berhala) patung-patung sesembahan (mengundi nasib dengan anak panah) permainan undian dengan anak panah (adalah perbuatan keji) menjijikkan lagi kotor (termasuk perbuatan setan) yang dihiasi oleh setan. (Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu) yakni kekejian yang terkandung di dalam perbuatan-perbuatan itu jangan sampai kamu melakukannya (agar kamu mendapat keberuntungan).
{ إِنَّمَا يُرِيدُ الشيطان أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ العداوة والبغضاء فِى الخمر والميسر } إذا أتيتموها لما يحصل فيهما من الشرّ والفتن { وَيَصُدَّكُمْ } بالاشتغال بهما { عَن ذِكْرِ الله وَعَنِ الصلاة } خصها بالذكر تعظيماً لها { فَهَلْ أَنْتُمْ مُّنتَهُونَ } عن إتيانهما؟ أي انتهوا .
91. (Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran meminum khamar dan berjudi itu) bila kamu melakukan keduanya mengingat dalam keduanya itu terkandung kejelekan dan fitnah (dan menghalangi kamu) karena sibuk melakukannya itu (dari mengingat Allah dan salat) Allah menyebutkan salat secara khusus sebagai pengagungan terhadap-Nya (maka berhentilah kamu) dari melakukan kedua pekerjaan ini.

Sebab al-Nuzul QS. Al-Maidah ayat 90-91
Pelarangan khamr dilakukan secara bertahap, mulai dari paling ringan terus meningkat sampai kepada larangan yang bersifat qath’I (pasti yang tidak dapat ditawar lagi) yakni QS. Al-Maidah ayat 90-91.
Telah diriwayatkan  Ibnu Munzir dari Said bin Zubair, dia berkata : ketika turun ayat 219 dari surat al-Baqarah yang berbunyi “Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi, katakanlah ‘ keduanya itu adalah dosa besar dan ada manfaatnya bagi manusia, dan (tetapi) dosanya lebih besar daripada manfaatnya.” Maka sebagian sahabat masih terus meminum khamr karena mendengar adanya manfaatnya, akan tetapi sebagian lain telah meninggalkan sama sekali karena mendengar dosa besar itu.[9]
Kemudian turun ayat 43 dari surat an-Nisaa’ yaitu “janganlah kamu hampiri shalat sedang mabuk” maka ada pula sebagian sahabat yang langsung meninggalkannya, sedang sebagian yang lain tidak meminumnya pada waktu siang, melainkan hanya pada malam harinya saja ketika hendak tidur.[10] Hingga terjadinya suatu peristiwa yang menimpa dua kabilah dari kalangan kaum Anshar yang gemar minum khamrImam Nasa-I dan imam Baihaqi telah meriwayatkan sebuah hadits dari Ibnu Abbas. Ibnu Abbas telah berkata: “sesungguhnya ayat pengharaman khamr itu diturunkan berkenaan dengan peristiwa yang menimpa dua kabilah dari kalangan kaum Anshar yang gemar minum khamr. Pada suatu hari mereka minum-minum khamr hingga mabuk, sewaktu keadaan mabuk mulai menguasai mereka, sebagian dari mereka mempermainkan sebagian lainnya. Dan tatkala mereka sadar dari mabuknya, seseorang diantara mereka melihat bekas-bekasnya pada wajah, kepala, dan janggutnya. Lalu ia mengatakan: “Hal itu tentu dilakukan oleh si Fulan saudaraku’. Mereka adalah bersaudara, di dalam hati mereka tidak ada rasa dengki atau permusuhan antara sesamanya. Selanjutnya laki-laki tadi berkata: ‘Demi Allah, andai kata si Fulan itu menaru belas kasihan dan sayang kepadaku, niscaya ia tidak akan melakukan hal ini terhadap diriku’. Akhirnya setelah peristiwa itu rasa dengki mulai merasuk di dalam dada mereka, lalu Allah SWT. menurunkan ayat 90-91 dari surat al-Maidah ini.[11]










BAB III
PENUTUP

A.           Kesimpulan
Jadi dalam ayat ini ada beberapa point penting diantaranya adalah :
1.               Kata (كُلُواْ ) termasuk kalimat perintah. Jadi ayat ini adalah perintah Allah untuk senantiasa mengkonsumsi segala sesuatu yang ada dimuka bumi ini adalah yang halal dan baik.
2.               Berdasarkan kaidah Mafhum Mukhalafah (pemahaman terbalik) maka dengan ayat ini juga sebagai pelarangan untuk mengkonsumsi segala sesuatu yang haram dan jelek.
3.               Makna (كُلُواْ ) dalam arti sempit adalah memakan namun dalam arti luas bermakna mengkonsumsi yang cangkupannya lebih luas. Jadi jika ada seorang yang merokok meski ia tidak memakan rokok itu (hanya menghisap) maka ia juga terkena ayat ini. orang yang merokok adalah seseorang yang mengkonsumsi barang yang makruh dan jelek, bertentangan dengan perintah Allah yang menyuruh yang halal dan baik. segala sesuatu yang dinikamti manusia maka sesuatu itulah yang sedang dikonsumsi.
B.            Saran
Semoga makalah ini dapat bermamfaat bagi siapa saja yang membacanya, dan dapat menambah khanazah keilmuan kita semua. Amin.
Kritik dan saran dari pembaca sangat kami butuhkan untuk bisa menyempurnakan penyusunan makalah yang kami susun dikemudian hari.








DAFTAR PUSTAKA
Dr. kadar M. Yusuf, M.Ag., Tafsir ayat ahkam tafsir tematik ayat-ayat hukum. Jakarta: Amzah. 2011 ed 1 cet 1.
Mochtar Naim, Kompendium Himpunan Ayat Al Qur’an yang berkaitan dengan Hukum. Jakarta: Hasanah, 2001.
Muhammad Ali Ash-Shabuni, Rawai’ul Bayan Tafsir ayatil ahkam minal qur’an  iuz 1, Bandung: Al Ma’arif, 1994.
Prof. Dr. Haji Abdul Malik Abdul Karim Amrullah (Hamka), tafsir al-azhar jilid 3. Singapura: Pustaka Nasional PTE LTD. 2007
Jalaluddin al-Mahalli dan Jalaluddin al-Suyuthi, kitab tafsir Jalalain, Surat Al Baqarah, al Maidah.



[1]  Jalaluddin al-Mahalli dan Jalaluddin al-Suyuthi, kitab tafsir Jalalain, Surat Al Baqarah Ayat 168

[2]  [394] Ialah: darah yang keluar dari tubuh, sebagaimana tersebut dalam surat Al An-aam ayat 145.
[3]   [395] Maksudnya Ialah: binatang yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk dan yang diterkam binatang buas adalah halal kalau sempat disembelih sebelum mati.
[4]  [396] Al Azlaam artinya: anak panah yang belum pakai bulu. orang Arab Jahiliyah menggunakan anak panah yang belum pakai bulu untuk menentukan Apakah mereka akan melakukan suatu perbuatan atau tidak. Caranya Ialah: mereka ambil tiga buah anak panah yang belum pakai bulu. setelah ditulis masing-masing Yaitu dengan: lakukanlah, jangan lakukan, sedang yang ketiga tidak ditulis apa-apa, diletakkan dalam sebuah tempat dan disimpan dalam Ka'bah. bila mereka hendak melakukan sesuatu Maka mereka meminta supaya juru kunci ka'bah mengambil sebuah anak panah itu. Terserahlah nanti Apakah mereka akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu, sesuai dengan tulisan anak panah yang diambil itu. kalau yang terambil anak panah yang tidak ada tulisannya, Maka undian diulang sekali lagi.

[5]  Tafsiran : Haram juga menurut ayat ini daging yang berasal dari sembelihan yang menyebut nama Allah tetapi disebut pula nama selain Allah.
[6]  Ibid, hal.80-81
[7]  Maksudnya [402] Ada yang mengatakan wanita-wanita yang merdeka.

[8]  [434] Al Azlaam artinya: anak panah yang belum pakai bulu. orang Arab Jahiliyah menggunakan anak panah yang belum pakai bulu untuk menentukan Apakah mereka akan melakukan suatu perbuatan atau tidak. Caranya Ialah: mereka ambil tiga buah anak panah yang belum pakai bulu. setelah ditulis masing-masing Yaitu dengan: lakukanlah, jangan lakukan, sedang yang ketiga tidak ditulis apa-apa, diletakkan dalam sebuah tempat dan disimpan dalam Ka'bah. bila mereka hendak melakukan sesuatu Maka mereka meminta supaya juru kunci ka'bah mengambil sebuah anak panah itu. Terserahlah nanti Apakah mereka akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu, sesuai dengan tulisan anak panah yang diambil itu. kalau yang terambil anak panah yang tidak ada tulisannya, Maka undian diulang sekali lagi.
[9]  Abdul Halim Hasan, Tafsir Ahkam, (Jakarta : Kencana, 2006), hlm. 390.
[10]  Ibid, hlm. 390.
[11]  Salim Bahreisy dan Said Bahreisy, Terjemah Ibnu Katsir (Surabaya : PT Bina Ilmu, 1993), hlm. 168.